MAKALAH KERAGAMAN DAN KESETARAAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA - PPKn
MAKALAH KERAGAMAN DAN
KESETARAAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
Dosen
Pengampu :
Wajihuddin
, S.Pd., Hum
Kelompok 4
Disusun Oleh :
Pramodia Dyah Rarasanti 190210302021
Dwi Sindy Anggreani 190210302024
Chindy Indiari Yulia Widyaningrum
190810201152
Galuh Dewandaru Al amanah 190810201154
MATA
KULIAH UMUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS
89, RUANG 05
UNIVERSITAS
JEMBER
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kita semua sehingga kelompok
kita menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik
Makalah ini disusun berdasarkan tugas dan proses
pembelajaran yang telah diberikan
kepada kelompok kami. Namun,
dengan penuh kesabaran
kami mencoba untuk menyelesaikan makalah ini dengan benar dan baik.
Makalah ini memuat tentang keragaman dan kesetaraan
sebagai warga Negara Indonesia .Dalam
penyusunan makalah kelompok, tidak terlepas dari bantuan dan keterlibatan teman
teman yang telah mendukung kami untuk mengerjakan tugas makalah ini dengan
berkelompok. Kami
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami menerima kritik dan saran
yang bersifat membangun, agar tugas kelompok kami mencapai kesempurnaan. Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada
semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai
akhir, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala urusan kita semua.
Jember,
7 Oktober 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2
1.4 Landasan Teori................................................................................................ 3
1.5 Manfaat Teori.................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Keberagaman
dan Kesetaraan........................................................... 5
2.2 Keterkaitan Keberagaman
dan Kesetaraan..................................................... 8
2.2.1 Penerapan Prinsip-Prinsip Kesetaraan................................................... 9
2.2.2 Keberagaman Manusia......................................................................... 10
2.3 Keberagaman dan Kesetaraan
yang Berlangsung di Indonesia.................... 10
2.3.1 Faktor penyebab Keberagaman Sosial................................................. 11
2.3.2
Keberagaman dalam Dinamika Sosial................................................ 11
2.3.3 Keberagaman dan Kesetaraan sebagai Kekayaan Sosial..................... 11
2.3.4 Keberagaman
sebagai Kekayaan Sosial.............................................. 11
2.3.5 Kesetaraan sebagai Kekayaan Sosial................................................... 12
2.4 Cara Menyatukan
Keberagaman dan Kesetaraan......................................... 12
2.4.1 Masalah Keberagaman di Masyarakat................................................. 15
2.4.2 Solusi Untuk Mengatasi Masalah Keberagaman................................. 16
2.4.3 Mengembangkan Sikap Harmonis....................................................... 16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 17
3.2 Saran.............................................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 19
JURNAL LAPORAN
KEGIATAN PEMBUATAN MAKALAH............................ 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Bab ini membahas “ Manusia, Keragaman dan Kesataraan”
yakni dapat menyadarkan kepada manusia bahwa keragaman merupakan keniscayaan
hidup manusia, termasuk di Indonesia. Dalam paham multikuralisme, kesederajatan, dan atau kesetaraan
sangat dihargai untuk semua budaya yang ada di dalam masyarakat. Paham ini
sebetulnya merupakan bentuk akomodasi dari budaya arus utama (besar) terhadap
munculnya budaya-budaya kecil yang datang dari berbagai kelompok. Itulah
sebabnya, penting sekarang ini membahas keragaman dan kesetaraan dalam hidup
manusia.
Untuk konteks Indonesia sebagai masyarakat majemuk,
sehubungan dengan pentingnya ketiga hal tersebut: manusia, keragaman, dan
kesetaraan, tatkala berbicara tentang keragaman, hal itu mesti dikaitkan dengan
kesetaraan. Mengapa? Karena keragaman tanpa kesetaraan akan memunculkan
diskriminasi: kelompok etnis yang satu bisa memperoleh lebih dibanding yang
lain; atau kelompok umur tertentu bisa mempunyai hak-hak khusus atas yang
lainnya. Keragaman yang didasarkan pada kesetaraan akan mampu mendorong
munculnya kreativitas, persaingan yang sehat dan terbuka, dan pada akhirnya
akan memacu kesalingmengertian.
Perkembangan pembangunan yang terjadi dalam dua dekade
terakhir di Indonesia menjadikan pertemuan antarorang dari berbagai kelompok
suku dan budaya sangat mudah terjadi. Hal itu tentu saja akan menimbulkan
banyak goncangan dan persoalan. Karena itu sebelum menjadi sebuah konflik yang
keras, Indonesia sudah selayaknya mempersiapkan
masyarakatnya mengenai adanya keragaman. Keragaman itu supaya
menghasilkan manfaat besar harus diletakkan dalam bingkai kebersamaan dan
kesetaraan. Namun, sebelum membahas mengenai bagaimana memahami keragaman dan
kesetaraan dan juga bagaimana mengelola keragaman yang ada dengan segala
persoalan dan tantangannya, pembahasan akan dimulai dengan memusatkan perhatian
pada manusia itu sendiri
.Perkembangan konteks kehidupan bermasyarakat yang
terjadi secara cepat dan dramatis seringkali muncul ketegangan antara
individualitas dan sosialitas. Bagaimana seorang manusia yang senantiasa
berusaha mencari identitas diri harus melakukan akomodasi terhadap
masyarakatnya yang juga terus berubah. Manusia baik sebagai pribadi maupun
sebagai bagian dari masyarakat dikitari oleh berbagai hal yang menjadikannya
selalu berada dalam ketegangan antara diri sendiri dan orang lain. Praktis
komunikasi, sejarah yang melingkupinya, keberadaan orang lain, konsep mengenai
masalalu, masa
kini, dan masa
depan juga merupakan hal-hal yang terus perlu dipertimbangkan ketika manusia
menjalani hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan kebergaman dan kesetaraan sebagai Warga Negara Indonesia?
2. Bagaimana
kaitan antara keberagaman dan kesetaraan?
3. Bagaimana
keberagaman dan kesetaraan yang berlangsung di Indonesia saat ini?
4. Bagaimana
cara menyatukan keberagaman dan kesetaraan bagi Warga Negara Indonesia?
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui definisi keberagaman dan kesetaraan .
2. Untuk
mengetahui prinsip-prinsip antara keberagaman
dan kesetaraan
3. Untuk
mengetahui keberagaman dan kesetaraan yang berlangsung di Indonesia saat ini.
4. Untuk
mengetahui cara menyatukan keberagaman dan kesetaraan bagi Warga Negara
Indonesia.
1.4
Landasan
Teori
Keberagaman merupakan
sebuah keadaaan dimana dalam sebuah
kelompok masyarakat terdapat
beberapa perbedaan seperti
misalnya usia, gender, etnis,
ras, dan
kebudayaan. Kondisi ini
selanjutnya akan membentuk masyarakat yang majemuk
(Kusmaryani, 2006; 51).
1.5
Manfaat
Teori
Manfaat
mengenal keberagaman di Indonesia :
1. Menumbuhkan
sikap nasionalisme
Perbedaan budaya
yang ada akan menciptakan rasa cinta tanah air, karena keanekaragaman budaya adalah suatu
kekayaan yang dimiliki suatu bangsa. Tidak hanya hasil tambang, komoditi ekspor
yang mempengaruhi pendapatan negara. Faktor budaya juga menjadi daya tarik dan
kekayaan yang bisa dimiliki suatu bangsa. Budaya mengajarkan kita akan
nilai-nilai leluhur yang memiliki keunikan dan kegunaannya masing-masing.
Ketika kita
memandang bahwa keanekaragaman budaya adalah suatu kekayaan, maka dengan sendirinya
kita akan berusaha menjaga kekayaan kita tersebut. Sehingga rasa nasionalisme,
sikap memiliki dan menghargai kekayaan bangsa akan timbul di dalam diri.
2. Identitas
bangsa di mata internasional
Dengan kemajemukan
budaya yang ada bisa menjadi identitas diri suatu bangsa. Kita tahu bahwa
bangsa australia adalah bangsa aborogin, hal itu adalah salah satu identitas
negara australian di mata dunia. Kita tahu bahwa alat musik gitar akustik
adalah ciri musik latin dari Amerika selatan. Itu pun bisa menjadi ciri khas
suatu bangsa.
Oleh sebab itu,
manfaat keberagaman budaya Indonesia ini membuat indonesia memiliki banyak
sekali artefak budaya yang bisa mengenalkan negara kita kepada dunia
internasional. Dengan keanekaragam budaya pula tentunya melahirkan berbagai
macam ide yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
3. Alat pemersatu
bangsa
Dengan mempunyai
berbagai bahasa daerah, tidak menyebabkan bangsa Indonesia terpecah belah namun
justru menambah kekayaan perbendaharaan bahasa. Karena keunikan ini adalah
kekayaan yang mana tidak ada negara lain yang memiliki keanekaragaman budaya
seperti Indonesia. Bhinneka
Tunggal Ika adalah simbol kerukunan yang ada di Indonesia dan sangat menarik di
mata dunia.
4. Sebagai ikon
pariwisata
Dengan
melestarikan keberagaman budaya yang ada, dapat menjadi magnet dalam bidang
pariwisata. Peninggalan masa lalu mulai
dari bangunan, tarian, bahasa, dan artefak budaya lainnya bisa disulap menjadi
obyek wisata yang bisa mendatangkan wisatawan yang tidak hanya domestik namun juga
wisatawan asing. Pemanfaatan di bidang pariwisata ini secara tidak
langsung dapat meningkatkan devisa
negara.
5. Menambah pendapatan nasional
Hal ini adalah
efek dari manfaat keberagaman budaya dalam bidang pariwasata dapat mendatangkan
wisatawan asing dan domestik. Jika dikelola oleh negara, maka obyek pariwisata
tersebut keuntungannya akan masuk ke kas negara. Oleh karena itu pendapatan
kita di dalam APBN akan bertambah dan bisa digunakan untuk pembangunan bangsa.
6. Memupuk sikap
toleransi
Masih banyak lagi
manfaat yang dapat kita rasakan dari keberagaman budaya di Indonesia. Dengan
adanya multikulturalisme (ragam budaya), diharapkan mempertebal sikap toleransi
dan rasa tolong menolong serta nasionalisme kita.
7. Sumber pengetahuan
bagi dunia
Budaya adalah
nilai-nilai yang dimiliki suatu masyarakat dan dilembagakan dalam suatu bentuk
artefak budaya yang bisa dinikmati oleh masyarakat dan generasi penerusnya.
Dengan artefak budaya kita akan mengenal nilai-nilai masyarakat di masa lalu. Hal
ini sangat penting untuk dijadikan sumber pengetahuan. Bagi sejarawan dan
budayawan, artefak budaya sangatlah penting dan harus dilestarikan. Karena
suatu artefak budaya dari masa lalu bisa menjadi sumber informasi berharga.
Manfaat memahami dan menerapkan kesetaraan secara nyata di
Indonesia:
Setiap orang
memiliki status yang sama meskipun dalam derajat yang berbeda-beda.
BAB II
PEMBAHASAN
a) Makna Keragaman
Keragaman berasal dari kata ragam. Keragaman menunjukkan
adanya banyak macam, banyak jenis. Keragaman manusia dimaksudkan bahwa setiap
manusia memiliki perbedaan. Perbedaan itu ada karena manusia adalah makhluk
individu yang setiap individu memiliki ciri-ciri khas tersendiri. Perbedaan itu
terutama ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak, kelakuan,
temperamen, dan hasrat.
Selain makhluk individu, manusia juga makhluk sosial yang
membentuk kelompok persekutuan hidup. Tiap kelompok persekutuan hidup juga
beragam. Masyarakat sebagai persekutuan hidup itu berbeda dan beragam karena
ada perbedaan, misalnya dalam ras, suku, agama, budaya, ekonomi, status sosial, jenis kelamin, jenis
tempat tinggal. Hal-hal demikian dikatakan sebagai unsur-unsur yang membentuk
keragaman dalam masyarakat. Keragaman individual maupun sosial adalah implikasi
dari kedudukan manusia, baik sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Keragaman yang terdapat dalam lingkungan sosial manusia
melahirkan masyarakat majemuk. Majemuk berarti banyak ragam, beraneka,
berjenis-jenis. Konsep masyarakat majemuk (plural society) pertama kali
dikenalkan oleh Furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama
masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok yang berdampingan secara
fisik, tetapi terpisah oleh kehidupan sosial dan tergabung dalam sebuah satuan
politik. Konsep ini merujuk pada masyarakat Indonesia masa kolonial. Masyarakat
Hindia Belanda waktu itu dalam pengelompokkan komunitasnya didasarkan atas ras,
etnik, ekonomi, dan agama.
Usman Pelly (1989) mengategorikan masyarakat majemuk disuatu kota berdasarkan dua hal, yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.
Usman Pelly (1989) mengategorikan masyarakat majemuk disuatu kota berdasarkan dua hal, yaitu pembelahan horizontal dan pembelahan vertikal.
Secara horizontal, masyarakat majemuk dikelompokkan berdasarkan:
etnik dan rasa atau asal usul keturunan.
etnik dan rasa atau asal usul keturunan.
- Bahasa daerah
- Adat istiadat atau perilaku
- Agama
- Pakaian, makanan, dan budaya material lainnya.
Secara vertikal, masyarakat majemuk
dikelompokkan berdasarkan:
1. Penghasilan atau ekonomi
2. Pendidikan
3. Pemukiman
4. Pekerjaan
5.
Kedudukan
sosial politik.
Keragaman atau kemajemukan masyarakat terjadi karena
unsur-unsur seperti ras, etnik, agama, pekerjaan, penghasilan, pendidikan, dan
sebagainya.
1. Ras
Kata ras berasal dari bahasa Prancis dan Italia, yaitu
razza. Pertama kali istilah ras diperkenalkan Franqois Bernier, antropolog
Prancis, untuk mengemukakan gagasan tentang pembedaan manusia berdasarkan
ketegori atau karakteristik warna kulit dan bentuk wajah. Berdasarkan
karakteristik biologis, pada umumnya manusia dikelompokkan dalam berbagai ras. Manusia dibedakan menurut
bentuk wajah, rambut, tinggi badan, dan karakteristik
fisik lainnya. Jadi, ras adalah perbedaan manusia menurut atau berdasarkan ciri
fisik biologis.
Di
dunia ini dihuni berbagai ras. Pada abad ke-19, para ahli biologi membuat
klasifikasi ras atas tiga kelompok, yaitu Kaukasoid, Negroid, dan Mongoloid.
Sedangkan Koentjaraningrat (1990) membagi ras dunia ini dalam 10 kelompok,
yaitu Kaukasoid, Mongoloid, Negroid, Australoid, Polynesia, Melanisia,
Micronesia, Ainu, Dravida, dan Bushmen. Orang-orang yang tersebar di wilayah
Indonesia termasuk dalam rumpun berbagai ras. Orang-orang Indonesia bagian
barat termasuk dalam ras Mongoloid Melayu, sedangkan orang-orang yang tinggal
di Papua termasuk ras Melanesia.
2. Etnik atau Suku Bangsa
Koentjaraningrat (1990) menyatakan suku bangsa sebagai
kelompok social atau kesatuan hidup manusia yang memiliki sistem interaksi,
yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya
serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri.
F. Baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok
masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan
bertahan, mempunyai nilai budaya sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu
bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri, dan
menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat
dibedakan dari kelompok populasi lain.
Identitas kesukubangsaan antara lain dapat dilihat dari
unsur-unsur suku bangsa bawaan (etctraits). Ciri-ciri tersebut meliputi
natalitas (kelahiran) atau hubungan darah, kesamaan bahasa, kesamaan adat istiadat,kesamaan
kepercayaan (religi), kesamaan mitologi, kesamaan totemisme.
Jumlah etnik atau suku bangsa di Indonesia ada 400 buah.
Klasifikasi dari suku bangsa di Indonesia biasanya didasarkan sistem lingkaran
hukum adat. Van Vollenhoven mengemukakan adanya 19 lingkaran hukum adat
(Koentjaraningrat, 1990). Jadi berdasarkan klasifikasi etnik secara nasional,
bangsa Indonesia adalah heterogen.
b) Pengertian kesetaraan
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai makhluk
Tuhan memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan
yang sama bersumber dari pandangan bahwa semua manusia tanpa dibedakan adalah
diciptakan dengan kedudukan yang sama yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi
derajatnya dibanding makhluk lain. Dihadapan Tuhan semua manusia memiliki
derajat, kedudukan atau tingkatan yang sama , yang membedakannya adalah
ketaqwaan manusia tersebut terhadap Tuhan.
Kesederajatan merupakan suatu kondisi dimana dalam perbedaan
dan keragaman yang ada, manusia tetap memiliki suatu kedudukan yang sama dalam
satu tingkatan hierarki. Kesederajatann adalah persamaan harkat, nilai, harga
dan taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan yang lainnya. Kesederajatan
dalam masyarakat adalah suatu keadaan yang menunjukkan adanya pemeliharaan
kerukunan dan kedamaian yang saling menjaga harkat dan martabat masyarakatnya.
Di Indonesia unsur keragamannya dapat dilihat dari suku bangsa,
ras, agama dan keyakinan, ideologi dan politik, tata krama serta kesenjangan
ekonomi dan kesenjangan sosial. Semua unsur tersebut merupakan hal yang harus
dipelajari agar keragaman yang ada tidak membawa dampak yang buruk bagi
kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Dampak buruk dari tidak adanya sikap terbuka, logis dan
dewasa atas keragaman masyarakat, antara lain munculnya disharmonisasi (tidak
adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengan lingkungnnya), perilaku
diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, eksklusivisme/rasialis
(menganggap derajat kelompoknya lebih tinggi daripada kelompok lain) dan disintegrasi bangsa.
Diskriminasi adalah setiap tindakan yang melakukan pembedaan
terhadap seseorang atau sekelompok orang berdasarkan ras, agama, suku,etnis,
kelompok, golongan,status, kelas sosial ekonomi, jenis kelamin, kondisi fisik
tubuh, usia, orientasi seksual, pandangan ideologi dan politik, serta batas
negara dan kebangsaan seseorang.
Selain diskriminasi juga terdapat problematika lain yang
harus diwaspadai yaitu adanya disintegrasi bangsa. Ada enam faktor yang menjadi
penyebab utama proses tersebut yaitu kegagalan kepemimpinan, krisis ekonomi
yang akut dan berlangsung lama, krisis politik, krisis sosial, demoralisasi tentara
dan polisi serta intervensi asing. Untuk menghindari dampak buruk
diatas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan meningkatkan
Semangat religius, semangat masionalisme, semangat pluralisme, semangat
humanisme, dialog antar umat beragama, serta membangun suatu pola komunikasi
untuk interaksi ataupun konfigurasi hubungan antaragama, media massa dan
harmonisasi dunia.
Sementara salah satu hal yang dapat dijadikan solusi dari
masalah-masalah diatas adalah Bhinneka Tunggal Ika, ungkapan yang
menggambarkan masyarakat Indonesia yang majemuk (heterogen). Masyarakat Indonesia terwujud sebagai hasil
interaksi sosial dari banyak suku bangsa dengan beraneka ragam latar belakang kebudayaan, agama, sejarah dan tujuan yang sama yang
disebut kebudayaan nasional.
2.2 Keterkaitan keragaman dan kesetaraan
Sejak zaman dahulu hingga sekarang, hal yang sangat
fundamental dari hak asasi manusia itu adalah ide yang meletakkan semua orang
terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia. Demikian pula
dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, prinsip
kesetaraan sangat perlu diterapkan.
Namun apakah semua harus diperlakukan sama untuk menciptakan
suatu keadilan, tanpa memandang tingkat pendidikan, kedudukan atau jabatan,
status dan peran sosial? Memang tak dapat dipungkiri bahwa tingkat pendidikan,
kedudukan dan jabatan, status dan peran sosial telah membuat seolah-olah setiap
orang tersebut mempunyai hak istimewa dan mendapat perlakuan yang lebih pula.
Namun, mereka punya kewajiban yang sama seperti halnya orang-orang
disekitarnya. Dalam hal kewajiban sebagai warga negara tak ada yang
diperlakukan berbeda, semuanya setara. Demikian pula halnya dengan hak, setiap
orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi,
memperoleh kedudukan atau jabatan dan memiliki status dan peran sosial yang
sama dalam masyarakatnya. Kesetaraan memungkinkan setiap orang untuk
mendapatkan kesempatan dan memperoleh pendidikan yang layak, pekerjaan dan
menempati jabatan atau keudukan dalam masyarakatnya. Tak ada seorangpun yang
berhak untuk menghalangi orang lain untuk mencapai itu semua. Bahkan negara
diperbolehkan ubtuk menerapkan suatu tindakan afirmatif. Tindakan afirmatif adalah tindakan
atau kebijakan yang diambil untuk tujuan agar kelompok atau golongan tertentu
(gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau
golongan lain dalam bidang yang sama.
Prinsip-prinsip kesetaraan telah menjadi amanat dalam
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu dalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut sudah
menyebutkan prinsip-peinsip kesetaraan tersebut, baik secara implisit maupun
eksplisit. Adanya pengaturan persamaan hak dan kewajiban dalam pasal-pasal UUD
1945 tersebut telah menunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan negara dan
berbangsa kita sudah diakui dan dijamin oleh negara. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
secara eksplisit menegaskan pengakuanakan prinsip kesetaraan, “segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
2.2.1 Penerapan prinsip-prinsip
kesetaraan
Prinsip-prinsip kesataraan perlu diterapkan dalam kehidupan
berbangsa dan dan bernegara, seperti dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang
majemuk. Kemajemukan dalam masyarakat sangat rentan terhadap perpecahan jika
prinsip kesetaraan tak diterapkan dalam masyarakat tersebut. perlakuan
diskriminatif terhadap kelompok tertentu merupakan salah satu bentuk tak
diterakapkannya prinsip kesetaraan dalam suatu masyarakat. Begitu pula halnya
bila suatu daerah mengalami perang antarsuku atau antaretnis yang berbeda, hal
ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan tak dilaksanakan dengan baik dan
konsekuen. Terjadinya aksi protes atas penguasa atu protes tehadap suatu
kebijakan menunjukkan kalau penguasa atau kebijakan yang dikeluarkan tersebut
kurang atau tidak mengakomodasi prinsip kesetaraan sehingga tak dianggap adil
oleh masyarakat yang bersangkutan.
Penerapan prinsip-prinsip keseteraan dalam masyarakat yang
beragam mutlak diperlukan. Penerapan prinsip-prinsip keseteraan tersebut
berguna untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat yang beragam
seperti Indonesia. Terjadinya konflik Timur Tengah seperti dinegara Syria lebih
disebabkan karena diterapkannya prinsip kesetaraan dalam masyarakat tersebut.
kebijakan pemerintah dinegeri ini itu terlalu otoriter sehingga mengabaikan
prinsip kesetaraan. Akibatnya, rakyat merasakan ketidakadilan.
Perbedaan dan keragaman sosial dalam kehidupan masyarakat
bukanlah penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat
tersebut. Penerapan prinsip-prinsip keseteraan merupakan salah satu jalan untuk
menciptakan keharmonisan. Hal ini disebabkan karena dalam prinsip setiap orang
mendapat perlakuan dan diperlakukan sama tanpa pandang bulu. Prinsip kesetaraan
sangat tak menginginkan adanya perlakuan yang diskriminatif. Perlakuan
diskriminatif hanya akan menciptakan perpecahan bukan keharmonisan dalam
kehidupan sosial.
Indonesia merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa pulau
dengan karateristik yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Perbedaan tersebut
dapat meliputi perbedaan ras, agama, mata pencaharian, suku, adat istiadat,
norma, dan lain sebagainya. Keberagaman yang ada di Indonesia menjadikan setiap
individu yang berasal dari setiap daerah memiliki tingkah laku dan aktivitas
yang berbeda-beda.
2.2.2 Keberagaman
Manusia
Keberagaman manusia yaitu manusia yang memiliki perbedaan.
Perbedaan tersebut ditinjau dari sifat-sifat pribadi, misalnya sikap, watak,
kelakuan, temperamen, dan hasrat. Selain individu, terdapat juga keragaman
sosial. Jika keragaman individu terletak pada perbedaan secara individu atau perorangan,
sedangkan keragaman sosial terletak pada keragaman dari masyarakat satu dengan
masyarakat lainnya.
2.3 Kesetaraan dan Keragaman yang Terjadi di Indonesia
Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan
yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan
tersebut bersumber dari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan
kedudukan yang sama yaitu sebagai makhluk mulia dan tinggi derajatnya dibanding
makhluk lain.
Kesetaraan
Sosial adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu
masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Kesetaraan
mencangkup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperoleh hak
suara, memiliki kebebasan dalam berbicara, dan hak lainnya yang sifatnya
personal.
2.3.1 Faktor Penyebab Keberagaman
Sosial
Indonesia memiliki perbedaan suku bangsa, etnis, agama,
bahasa, kesenian, dan kedaerahan yang dianggap sebagai karakteristik dalam
kehidupan sosial. Meskipun masyarakat Indonesia bersifat majemuk, namun manusia
pada hakekatnya adalah sama dan sederajat. Keberagaman yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia tidak terlepas dari faktor penyebabnya. Adapun faktor penyebab
keberagaman sosial, yaitu: faktor sejarah dan faktor geografis
2.3.2 Keberagaman dalam dinamika
Sosial
Struktur masyarakat Indonesia yang beragam ditandai oleh ciri-ciri
yang unik. Secara horizontal, mereka ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan
sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan suku bangsa, perbedaan agama, perbedaan
adat, serta perbedaan kedaerahan. Sedangkan secara vertikal, struktur
masyarakat Indonesia ditandai oleh adanya perbedaan vertikal antara lapisan
atas dan lapisan bawah yang cukup tajam. Berikut akan diuraikan tentang
keberagaman yang ada di Indonesia yang meliputi ras, etnik (suku bangsa),
agama, mata pencaharian, jenis kelamin, dan norma sosial.
2.3.3 Keberagaman dan Kesetaraan sebagai Kekayaan
Sosial
Setiap manusia dilahirkan sama atau setara antara satu
dengan lainnya, meskipun dalam masyarakat, terdapat keragaman identitas.
Kesetaraan dan keberagaman yang ada di masyarakat menunjukkan tingkatan yang
sama, kedudukan yang sama meskipun dalam masyarakat yang majemuk. Adanya
kesetaraan dan keberagaman sosial di masyarakat dapat memberikan kekayaan
sosial.
Keragaman yang terdapat dalam kehidupan sosial manusia melahirkan
masyarakat majemuk. Seperti di Indonesia, adanya masyarakat majemuk dapat
dikarenakan kemajemukan etnik atau suku bangsa. Beragamnya etnik di Indonesia
menyebabkan Indonesia memiliki ragam budaya, tradisi, kepercayaan, dan pranata.
Etnik atau suku bangsa menjadi identitas sosial budaya seseorang. Artinya,
identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya, dan
kepercayaan yang bersumber dari etnik dimana ia berasal.
Hubungan antarmanusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya
memiliki sifat timbal-balik. Artinya, individu yang menjadi anggota masyarakat
memiliki hak dan kewajiban. Beberapa hak dan kewajiban telah ditetapkan dalam
undang-undang (konstitusi) dan telah menjadi hak dan kewajiban asasi, seperti
yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pada pasal tersebut jelas
mengakui adanya kesetaraan dan kesederajatan yang diakui oleh Negara melalui
UUD 1945. Kesetaraan dalam derajat kemanusiaan dapat terwujud dalam praktik
nyata dengan adanya pranata-pranata sosial.
2.4 Cara Menyatukan
Kesetaraan dengan Keragaman bagi Warga Negara Indonesia
Pengertian warga
negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi
politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam
kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang
warga negara senantiasa akan berinteraksi dengan
negara, dan bertanggungjawab atas keberlangsungan kehidupan
negaranya.
Sedangkan siapa yang termasuk warga negara, masing-masing
negara memiliki kewengan sendiri untuk menentukannya sebagaimana yang
ditetapkan dalam konstitusinya. Tentang siapa yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) menurut UUD 1945 baik sebelum amandemen maupun sesudah
amandemen tidak mengalami perubahan. Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945, “Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Mengenai pengertian orang-orang bangsa
Indonesia asli ada beberapa penafsiran. Misalnya ada penafsiran yang menyatakan
bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang
yang mendiami bumi Nusantara secara turun temurun sejak zaman tandum. Zaman
tandum yaitu zaman dimana tanah dijadikan sebagai: sumber
hidup, manunggal dengan dirinya sendiri, dipercaya dijaga danyang-danyang
desa, mempunyai sifat-sifat magis-relegius, diamanatkan oleh nenek
moyangnya untuk dijaga dan dipelihara, tempat menyimpan jazadnya setelah
berpindah ke alam baka (B.P. Paulus, 1983).
Perkataan “asli” di atas, mengandung
syarat biologis, bahwa asal-usul atau turunan menentukan kedudukan sosial
seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau
adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan.
Dengan demikian penentuan
keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
- Turunan atau pertalian darah (geneologis)
- Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
- Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Apabila diringkaskan, mereka yang
termasuk golongan Bumiputra adalah mereka yang berasal dari keturunan
suku-suku yang terikat karena ikatan tanah dan wilayah secara tradisional dan
secara tradisional tinggal atau berasal dari wilayah-wilayah masyarakat hukum
adat dalam daerah hukum negara Republik Indonesia.
Dengan dasar territorial, maka
dimungkinkan terjadinya asimilasi alamiah dan total di wilayah-wilayah
tersebut, sehingga dimungkinkan pula warga negara peranakan terlebur ke dalam
salah satu suku bangsa Indonesia. Sebaliknya mereka yang tetap berpegang pada
kultur leluhur asingnya menjadi tidak terlebur. Mereka ini disebut
“orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara” dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 atau yang oleh masyarakat
dinamakan “non- Pribumi”.
Penyebutan “Pribumi” dan “Non-Pribumi”,
karena dinilai berbau diskriminatif yang bertentangan dengan pasal 27 UUD
1945, telah dihentikan penggunaanya. Penghentian itu melalui Inpres No.
26 Tahun 1988 tentang penghentikan istilah pribumi dan nonpribumi dalam semua
perumusan dan penyelenggaraan kebijakan perencanaan program, ataupun
pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian perlu
dihindari penggunaan istilah WNI Pribumi dan WNI Nonpribumi/Keturunan,
sekarang hanya dikenal istilah WNI saja bagi sebutan setiap orang yang menjadi
warga negara Indonesia.
Sekarang istilah bangsa Indonesia asli
didefinisikan tidak lagi bersifat diskriminatif, yaitu berdasarkan etnis tetapi
didasarkan pada hukum. Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 2, ditentukan bahwa yang dimaksud
dengan bangsa Indonesia asli adalah “orang Indnesia yang menjadi Warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
atas kehendak sendiri”. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 2 ini yaitu:
Semua anak WNI keturunan, baik dari
etnis Tionghoa, Arab, India dan bangsa lain yang lahir di Indonesia otomatis
merupakan “bangsa Indonesia asli”.
SKBRI (Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik )
tidak berlaku lagi, bagi warga negara keturunan.
Siapa Warga Negara Indonesia? Menurut UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia orang yang termasuk WNI (Warga Negara Indonesia) adalah
sebagai berikut: setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia,
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing, anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan
kewargaanegaraan kepada anak tersebut, anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya warga negara Indonesia, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah
Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin, anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya, anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui, anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir
di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia
5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Dari ketentuan tentang siapa WNI
tersebut di atas, maka dapat dinyatakan UU No. 12 tahun 2006 menganut
asas anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Karena setelah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih
salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen
sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah dapat memberikan
keberagaman, baik dalam kehidupan sosial maupun budaya. Adanya keberagaman ini
juga dapat memicu munculnya konflik. Oleh karena itu, kita harus selalu
menghormati dan menghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat agar dapat
mencegah munculnya konflik.
2.4.1 Masalah Keberagaman di
Masyarakat
Keberagaman bangsa Indonesia yang terdiri dari adanya
perbedaan suku bangsa, bahasa, status sosial; mata pencaharian dapat
berpontensi negatif terhadap munculnya masalah. Keberagaman yang ada di
masyarakat dapat berpotensi menimbulkan, seperti:
- Segmentasi kelompok.
- Munculnya konflik.
- Adaptasi yang dipaksakan.
2.4.2 Solusi Untuk Mengatasi Masalah
Keberagaman Di Masyarakat
Upaya untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat yang
diakibatkan adanya keberagaman yaitu melalui pembangunan yang merata di semua
lapisan masyarakat. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata,
namun juga dibutuhkan adanya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara
keduanya. Pembangunan harus diperuntukan bagi semua lapisan masyarakat,
sehingga dapat mencapai kesejahteraan bersama.
2.4.3 Mengembangkan Sikap Harmonis
terhadap Keberagaman Sosial di Masyarakat
Perbedaan memang wajar dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Perbedaan tersebut menjadikan karakteristik masyarakat menjadi beragam. Manusia
dengan segala perbedaan tersebut berfikir bahwa harus membentengi dan
menghindarinya. Adanya pebedaan tersebut harus kita sikapi dengan baik dan
sudah seharusnya menjadikan hal tersebut menjadi perubahan yang lebih baik.
Sebagai anggota masyarakat, kamu wajib menjaga keharmonisan dalam lingkungan
masyarakat. Beberapa sikap yang dapat dilakukan untuk menjaga keharmonisan
dalam masyarakat, antara lain: adanya kesadaran mengenai perbedaan
sikap, watak, dan sifat, menghargai berbagai macam karakteristik masyarakat, bersikap ramah dengan orang lain, belalu berfikir positif.
Kesetaraan
menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama,
tidak
lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan manusia
bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki
tingkat atau kedudukan yang sama.namun mempunyai kebutuhandan kinginan
yang beragam:
- Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah dapat memberikan keberagaman, baik dalam kehidupan sosial maupun budaya. Adanya keberagaman ini juga dapat memicu munculnya konflik. Oleh karena itu, kita harus selalu menghormati dan menghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat agar dapat mencegah munculnya konflik.
- Upaya untuk menghindari adanya perpecahan di masyarakat yang diakibatkan adanya keberagaman yaitu melalui pembangunan yang merata di semua lapisan masyarakat. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah semata, namun juga dibutuhkan adanya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama,
kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu
sama lain. Kesetaraan manusia bermakna bahwa manusia sebagai mahkluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa memiliki tingkat atau kedudukan yang sama.namun mempunyai
kebutuhandan kinginan yang beragam.
Indonesia yang terdiri dari beberapa daerah dapat
memberikan keberagaman, baik dalam kehidupan sosial maupun budaya. Adanya
keberagaman ini juga dapat memicu munculnya konflik. Oleh karena itu, kita
harus selalu menghormati dan menghargai perbedaan yang ada dalam masyarakat
agar dapat mencegah munculnya konflik.
Upaya untuk menghindari adanya perpecahan di
masyarakat yang diakibatkan adanya keberagaman yaitu melalui pembangunan yang
merata di semua lapisan masyarakat. Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan
lahiriah semata, namun juga dibutuhkan adanya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara keduanya.
3.2 Saran
1. Peran Masyarakat
Mengenal Unsur Budaya.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat.
Di jaman modern seperti sekarang ini, budaya asli kita sudah mulai memudar.
Generasi muda jaman sekarang, umumnya sangat antusias dengan perkembangan
budaya luar negeri. Diperlukan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian
budaya sendiri, tanpa harus menutup diri dengan budaya luar. Selain ancaman
dari luar, dengan adanya penduduk yang bersifat heterogen, bisa menimbulkan
ancaman dari dalam. Untuk itu untuk menjaga keberagaman budaya, masyarakat
harus mengembangkan : Sikap tolerasi (saling menghargai) dan tidak mementingkan
kepentingan kelompok,golongan, ras atau pun etnik. Semuanya dipikirkan untuk
kepentingan bersama.Sikap untuk menegakkan hukum bagi semua warga, tanpa
memandang kedudukan dan kepentingan golongan tertentu.Sikap nasionalisme, yakni
cinta tanah air.Kesadaran sosial yakni sikap tolong menolong dalam hidup
bermasyarakat.
2.
Peran pemerintah harus mampu
melaksanakan sebuah sistem politik nasional yang dapat mengakomodasikan
apresiasi masyarakat yang memiliki kebudayaan dan derajat yang berbeda-beda.
DAFTAR
PUSTAKA
Ata
Ujan, Andre.2011.Multikulturalisme Belajar hidup bersama dalam
perbedaan.Kembangan utara, Jakarta:PT Indeks Permata Putri Media
Sedyawati,Edi.2014.Kebudayaan
Nusantara Dari Keris, Tor-Tor, sampai Industri Budaya.Depok:Komunitas Bambu
Putranto,Hendar.2016.Ideologi
Pancasila Berbasis Multikulturalisme.Jakarta:Mitra Wacana Media
Eni
Rahayu, Sri.2016.Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta:PT Bumi Aksara
Ridho,
Kholis. 2012.Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Hikmat
Budiman(editor),Had Minoritas:Dilema Multikulturalisme Di Indonesia,
Jakarta:The Interseksi Foundation, Agustus 2005.
Suseno-Magnis,
Franz. 1987.Etika Dasar. Jogjakarta :Kanisius
Steamy,
Cindy, 2016.Prinsip-prinsip Kesetaraan Dan Keberagaman di Indonesia
https://www.scribd.com/document/4253256.Diakses pada 3 Oktober 2019
Ahmad,
Dinowo. 2016.Pengertian Keberagaman Dan Kesetaraan di Indonesia.
htttp:-www.markijar.com/pengertian-keberagaman-dan-kesetaraan di Indonesia.
Diakses pada 5 Oktober 2019
Suhartono,2004.Upaya
Menangani Masalah Keberagaman Masyarakat, Jakarta:Pustaka Pelajar
JURNAL
LAPORAN KEGIATAN PEMBUATAN MAKALAH
No
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Tempat
|
1.
|
4 Oktober 2019
|
Perencanaan
|
Ruang Kuliah 05 Gedung Perpus Baru Cluster 24
|
2.
|
5 Oktober 2019
|
Mencari literatur
|
UPT Perpustakaan Universitas Jember
|
3.
|
7 Oktober 2019
|
Mulai pembuatan makalah
|
Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember
|
4.
|
8 Oktober 2019
|
Mencari literatur yang lain
|
Perpustakaan Daerah Kota Jember
|
5.
|
9 Oktober 2019
|
Melanjutkan penulisan makalah
|
UPT Perpustakaan Universitas Jember
|
6.
|
10 Oktober 2019
|
Editing
|
Di Asrama Galuh Dewandaru, PPM Syafiurrohman Jember,
Jl. Brantas, Sumbersari, Jember
|
Komentar
Posting Komentar